Kurang Sehari Masa Jabatannya, Walikota Semarang Dipenjara KPK

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:57:14 WIB
Walikota Semarang bersama suaminya, saat digelandang petugas KPK ke ruang tahanan

JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau populer dengan nama Mbak Ita, ditahan KPK berserta suaminya, Alwin Basri (AB), Rabu 19 Februari 2025. Padahal, besok masa jabatannya sudah mau usai.

Wali Kota Ita bersama suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan pasangan suami istri itu, setelah KPK meyakini keduanya melakukan tindak pidana korupsi, di pemerintahan Kota Semarang.

Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Hevearita dan Alwin Basri telah menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. "HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee," kata dia pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Mbak Ita dan suami juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Keduanya selain disangka korupsi karena menerima fee proyek, mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum. Kedua tersangka itu juga menerima gratifikasi.

Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025. (*)

Terkini