Coretax Kerap Error, Wajib Pajak Malah Kena Denda Gara-Gara Sulit Bayar Pajak

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:08:53 WIB
Ilustrasi sistem Coretax yang menuai kritik karena dinilai menyulitkan dan merugikan wajib pajak. (mrb.finance)

JAKARTA - Sistem administrasi perpajakan digital milik pemerintah, Coretax, kembali menuai sorotan warganet. Banyak pengguna mengeluhkan gangguan sistem yang menyulitkan proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Salah satu keluhan mencuat melalui akun Twitter @askmearmything pada Selasa, 16 Juli 2025. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar surat teguran dari Kementerian Keuangan akibat keterlambatan pelaporan pajak. Ia mengaku kesulitan membayar pajak karena sistem Coretax yang kerap mengalami error.

“Pagi-pagi bikin gue ngamuk aja @kring_pajak. Sistem lu yang sampah, orang lain yang dapat surat teguran. Jangan berani-berani lu sebut itu bisa diabaikan! Gue gak tolol, udah paham. Tapi ini harusnya lu yang belajar! Aplikasi coretax perusak kerja orang itu yang harusnya lu benahi,” tulisnya geram.

Dalam surat teguran yang diunggah, terdapat tiga poin penting:

Wajib pajak belum menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025, yang batas penyampaiannya seharusnya pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, wajib pajak disarankan segera menghubungi contact center resmi DJP di 1500200 untuk menghindari sanksi denda keterlambatan.

Wajib pajak diminta segera menyampaikan SPT dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal penerbitan surat teguran guna mencegah sanksi administratif tambahan berupa kenaikan pajak apabila sampai dilakukan pemeriksaan.

Unggahan tersebut sontak viral dan telah dilihat lebih dari 37 ribu kali. Banyak pengguna lain turut meluapkan unek-unek mereka.

"Kalau balasnya lama, emang kelamaan briefing aja buat nanggepinnya," cuit akun @ikydp.

"Wkwkwk saudara-saudara, hakim digaji duit pajak, dipanggil 'yang mulia', wajib pajak pendonor negara, cuma dipanggil 'saudara'," sindir akun @andrikosasi.

"Emang sistem ta*i, sumpah. Dulu registrasi aja susah, mana ada registrasi lewat 'forgot password'," keluh akun @nangnung56.

Kasus ini memicu diskusi hangat soal efektivitas sistem Coretax serta perlakuan terhadap wajib pajak yang menjadi ujung tombak penerimaan negara.

Terkini