Belum Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Alasan Kejagung Soal Status Nadiem Makarim

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:11:54 WIB

JAKARTA – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali mencuat usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Meski begitu, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada.

“Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Abdul Qohar. “Ketika alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025. Ini menjadi kali kedua Nadiem dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret beberapa pejabat di era kepemimpinannya itu.

Tak hanya Nadiem, pihak lain yang telah diperiksa meliputi staf khusus, sekretaris pribadi, serta konsultan individu di Kementerian Pendidikan saat ia menjabat. 

Bahkan, petinggi dari perusahaan transportasi yang didirikan Nadiem juga ikut dimintai keterangan.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada era Nadiem

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek. []

Terkini