JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa reformasi peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) saat ini telah mendekati tahap akhir. Dokumen final rancangan aturan tersebut dijadwalkan akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.
“Reformasi TKDN, saya boleh sampaikan bahwa pembahasannya sudah mendekati final. Besok dokumen finalnya akan dikirim ke Kementerian Hukum untuk dimintakan harmonisasi,” kata Agus saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (6/8).
Saat ini, Kemenperin sedang melaksanakan uji publik terhadap draft Peraturan Menteri (Permen) yang baru dengan melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha. Uji publik tersebut digelar di kantor Kemenperin pada hari yang sama.
Agus menjelaskan bahwa perombakan aturan TKDN diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, dengan prinsip kemudahan berusaha. “Penghitungan sertifikat TKDN harus menjadi bagian dari kemudahan berusaha. Sertifikat TKDN harus bisa diperoleh dengan cara yang mudah, murah, dan cepat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen reformasi tersebut telah melalui proses penyusunan yang matang, dan kini tinggal menunggu masukan akhir dari para pelaku industri. “Banyak sekali yang berubah. Nantikan saja perbedaan-perbedaannya, yang pasti mengarah pada proses yang lebih efisien,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa reformasi aturan TKDN juga mencakup penyederhanaan penghitungan, tanpa mengarah pada negara tertentu secara spesifik.
Menurutnya, unsur-unsur seperti ketenagakerjaan, biaya overhead di luar proses produksi, hingga penggunaan bahan mentah (raw material) tetap menjadi bagian dari formula TKDN yang baru. “Intinya, perhitungan TKDN ke depan harus lebih mudah, murah, dan cepat,” ujar Setia.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan komponen dalam negeri sekaligus mempercepat proses sertifikasi TKDN bagi pelaku usaha.[]