Kemenhut Targetkan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat dalam Lima Tahun

Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:10:35 WIB

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen mempercepat proses penetapan hutan adat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat hukum adat (MHA) yang bergantung pada sumber daya hutan. Dalam lima tahun ke depan, Kemenhut menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, dalam jumpa pers menjelang peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Kamis (7/8), di Jakarta.

“Kita sedang memproses usulan penetapan hutan adat dari 17 komunitas di lima kabupaten dengan total luasan sekitar 70.688 hektare,” ungkap Julmansyah. Ia menambahkan bahwa fokus utama bukan sekadar angka, melainkan memastikan keberlangsungan hidup komunitas yang sangat tergantung pada hasil dan ekosistem hutan.

Salah satu contoh yang disoroti adalah proses penetapan hutan adat bagi Suku Punan Batu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara—kelompok pemburu-peramu terakhir di wilayah tersebut yang kini menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup.

Sejak tahun 2016 hingga Juli 2025, Kemenhut telah menetapkan 160 unit hutan adat seluas 333.687 hektare, tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Namun, capaian tersebut dinilai masih belum mencukupi.

Karena itu, Kemenhut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat untuk mendorong sinergi lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat sipil. Satgas ini resmi dibentuk pada 9 Mei 2025 dengan dukungan langsung dari Menteri, Wakil Menteri, Sekjen, para Dirjen, serta mitra NGO.

“Kami menyepakati target bersama, bahwa periode 2025–2029 harus bisa menjangkau hingga 1,4 juta hektare. Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk keberpihakan nyata,” kata Julmansyah.

Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh setiap 9 Agustus, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan pengakuan hak-hak masyarakat adat atas hutan dan wilayah leluhur mereka.[]

Terkini