Rencana Kenaikan PPN 12% di 2025 Bisa Ditunda Tanpa Revisi UU HPP

Rencana Kenaikan PPN 12% di 2025 Bisa Ditunda Tanpa Revisi UU HPP

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dapat ditunda tanpa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, langkah ini sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah.

“Tidak perlu mengubah undang-undang, karena UU sudah memberikan wewenang kepada pemerintah. Kalau mau menurunkan tarif PPN, pemerintah hanya perlu mendapat persetujuan DPR,” jelas Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12% telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Namun, UU ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15%, asalkan dilakukan pembahasan dengan DPR terlebih dahulu.

“Berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi atau kebutuhan pembiayaan pembangunan, tarif PPN dapat disesuaikan, dengan batas minimum 5% dan maksimum 15%,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 UU HPP.

Dolfie juga mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR pernah membahas rencana implementasi tarif PPN 12% dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat itu, pemerintah menyatakan bahwa keputusan akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ketika pembahasan APBN 2025, kami sudah bertanya apakah tarif PPN 12% tetap akan diberlakukan atau akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Jawaban pemerintah saat itu adalah menunggu arahan dari presiden yang baru. Mungkin hingga saat ini arahan tersebut belum disampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan PPN pada 2025 merupakan kewenangan penuh pemerintah. Ia menyebut, UU HPP telah dirancang sejak 2021 dan mencakup berbagai masukan dari DPR, termasuk kondisi daya beli masyarakat.

“Situasi saat ini berbeda dengan kondisi ketika UU HPP dirancang. Daya beli masyarakat menurun, dan ada hampir 10 juta orang yang keluar dari kelas menengah. Apakah pemerintah mempertimbangkan ini? Jika tidak, berarti pemerintah menilai kondisi ekonomi masih stabil dan tidak terpengaruh,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, “Keputusan ada di tangan pemerintah, apakah akan menjalankan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 atau menunda berdasarkan kondisi ekonomi.”

Dengan situasi ekonomi yang dinamis, pemerintah diharapkan mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index