JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menegur keras Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas keputusan kontroversial mengenai status kepemilikan empat pulau di Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah administrasi. Dalam dokumen itu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang berada di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Presiden harus mengambil tindakan. Kalau sudah menimbulkan kegaduhan, bawahannya wajib diberi sanksi. Jangan dibiarkan,” ujar Muslim dalam diskusi publik yang diselenggarakan Forum Jurnalis Aceh Jakarta (For-JAK), Sabtu malam (14/6/2025).
Sebagai wakil rakyat dari Aceh, Muslim menyatakan dirinya turut menjadi sasaran amarah masyarakat. Ia menganggap keputusan itu dibuat sepihak oleh pusat tanpa pertimbangan matang. “Kami jadi bulan-bulanan warga. Ini keputusan sepihak yang sangat merugikan,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan Mendagri bukan hanya keliru, tetapi juga memperburuk stabilitas sosial dan politik di Aceh. Ia berharap Presiden Prabowo bersikap tegas. “Kalau saya gubernur, pejabat yang bikin gaduh langsung saya copot. Presiden harus bisa beri pelajaran juga,” tambahnya.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, turut menyoroti keputusan tersebut. Ia menilai langkah Kemendagri sangat ceroboh dan berpotensi menimbulkan konflik. Menurutnya, secara historis dan emosional, empat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Aceh.
“Keputusan itu menyentuh aspek harga diri masyarakat Aceh. Sulit diterima, karena berkaitan dengan identitas dan sejarah,” ujar Jamiluddin.
Ia juga memperingatkan, keputusan ini dapat memicu kembali semangat separatisme di Aceh. Kelompok-kelompok yang masih memiliki agenda pemisahan diri dari NKRI bisa memanfaatkan isu ini untuk memperkuat narasi anti-pemerintah pusat.
“Ini bisa jadi bahan bakar baru bagi elite yang ingin memisahkan Aceh. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.
Jamiluddin menyarankan agar Presiden segera mengambil langkah korektif. Ia menilai pencabutan Kepmendagri dan permintaan maaf Mendagri kepada rakyat Aceh adalah solusi minimal yang harus diambil. Bahkan, menurutnya, pencopotan Tito dari jabatan Mendagri layak dipertimbangkan.
“Ketegasan Presiden sangat ditunggu. Ini soal menjaga kepercayaan masyarakat Aceh dan mencegah gejolak yang lebih besar,” pungkasnya.[]