Komisi XI Desak OJK Selidiki Bank Sinarmas, Dana Lansia Rp8 Miliar Diduga Digelapkan

Komisi XI Desak OJK Selidiki Bank Sinarmas, Dana Lansia Rp8 Miliar Diduga Digelapkan

JAKARTA — Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelidiki dugaan penggelapan dana nasabah lanjut usia senilai lebih dari Rp8 miliar yang melibatkan pegawai Bank Sinarmas. 

Dugaan ini menyeret nama Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor, Suci Puji Lestari, yang diduga memindahkan dana milik lima nasabah secara ilegal.

“Ini sangat memprihatinkan. Para korban adalah lansia yang justru seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra. OJK perlu segera turun tangan memeriksa Bank Sinarmas, baik menyangkut individu pelaku maupun kemungkinan lemahnya sistem pengawasan internal,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, Senin (28/7/2025).

Hanif menegaskan, Bank Sinarmas sebagai lembaga keuangan tidak bisa hanya menyalahkan “oknum” pegawai. 

Ia menuntut pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh, serta mendorong OJK memperkuat perlindungan bagi nasabah rentan, seperti lansia.

“Kalau tidak ada tindak lanjut konkret dari OJK, Komisi XI akan turun langsung dan memanggil manajemen Bank Sinarmas serta otoritas pengawas untuk meminta penjelasan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah lima nasabah—Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati—mengeluhkan dana mereka dalam produk tabungan Simas Diamond dan Simas Gold raib tanpa izin. 

Modus dugaan penggelapan dilakukan dengan cara memperdaya nasabah agar memasukkan PIN ke ponsel pribadi mereka, lalu ponsel tersebut diambil alih oleh Suci dengan dalih mengatur fitur mobile banking atau menebus hadiah poin.

Dana nasabah kemudian diduga dipindahkan ke rekening atas nama Muhamad Hidayat. Selain itu, Suci juga dituding memalsukan portofolio asuransi MSIG milik nasabah agar terlihat masih aktif, padahal dananya sudah dicairkan secara diam-diam.

Total kerugian mencapai lebih dari Rp8,2 miliar. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian nyata dari pihak Bank Sinarmas. Janji manajemen cabang untuk mempertemukan korban dengan pihak pusat dan pelaku belum terealisasi.

“Saya benar-benar kecewa. Dana pensiun saya yang saya simpan dengan percaya di bank justru lenyap. Bank Sinarmas hanya menjanjikan penyelesaian tanpa kejelasan,” kata Oki Irawan (66), salah satu korban.

Kuasa hukum para korban, Fredy P. Sibarani, menyebut tindakan cabang Bank Sinarmas di Bogor sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik. 

Ia menuntut pengembalian penuh dana nasabah beserta bunga, serta proses hukum terhadap pelaku.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo, tapi belum ada respons berarti. Laporan juga telah disampaikan ke OJK dan kami masih menunggu jadwal mediasi,” kata Fredy.

Menurutnya, lambannya respons dari pihak Bank Sinarmas menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap loyalitas nasabah. 

“Para korban ini dulunya percaya dan bahkan simpati terhadap pegawai bank yang memasarkan produk tabungan mereka. Tapi kepercayaan itu justru dibalas dengan pengkhianatan,” pungkasnya. []

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index