JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada ribuan rekening pasif atau dormant guna mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan keuangan.
Meski demikian, rekening yang dibekukan sementara tetap dapat diaktifkan kembali oleh nasabah dengan mengikuti prosedur tertentu.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, maupun rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing milik individu atau badan usaha, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu 3 hingga 12 bulan.
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah rekening khusus, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif karena lama tidak digunakan.
Prosedur Aktivasi Rekening Dormant:
Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:
1. Mengisi Formulir Keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
2. Menunggu Proses Review yang dilakukan oleh PPATK dan pihak bank.
3. Proses review berlangsung maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan verifikasi tambahan.
Dengan demikian, estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.
4. Pengecekan Status Rekening dapat dilakukan oleh nasabah secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank terkait.
Sepanjang tahun 2024, PPATK tercatat telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut langkah ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, rekening pasif rentan dikendalikan pihak ketiga untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, dan kejahatan finansial lainnya.
“Penghentian sementara ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. Banyak rekening pasif yang ternyata digunakan untuk menampung hasil kejahatan,” ujar Ivan, Minggu (18/5).
Senada dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk lebih waspada terhadap rekening dormant dan mencegah penyalahgunaan melalui sistem pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Juni 2025.
OJK juga mendorong bank untuk menutup rekening yang terindikasi disalahgunakan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pencocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik jual beli rekening dan pencucian uang yang semakin marak.[]