Komnas HAM: Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Ekspresi yang Dilindungi Konstitusi

Komnas HAM: Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Ekspresi yang Dilindungi Konstitusi

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penggunaan atribut seperti bendera dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam ekspresi simbolik yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

“Itu adalah bentuk ekspresi warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Anis di Jakarta, Rabu (6/8).

Anis menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak tersebut, apalagi dalam momentum bulan kemerdekaan. 

“Seharusnya pemerintah memastikan masyarakat bisa merdeka dalam menggunakan hak berekspresinya,” lanjutnya.

Komnas HAM menyayangkan jika ada tindakan berlebihan dalam merespons penggunaan simbol One Piece, seperti pelarangan, penangkapan, atau penghapusan paksa. Tindakan seperti itu dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga.

“Kami menyesalkan jika ada pelarangan atau penindakan berlebihan. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Anis.

Komnas HAM pun mengimbau pemerintah agar merespons berbagai ekspresi publik secara lebih bijak, serta menjalankan tanggung jawabnya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah menyuarakan pandangan berbeda terkait fenomena ini.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari One Piece hendaknya tidak mencederai kesakralan peringatan HUT ke-80 RI. 

“Kami berharap bulan Agustus tidak ternodai dengan hal-hal yang mengurangi kesakralan. Ini peringatan kemerdekaan kita yang ke-80,” ujar Prasetyo, Senin (4/8) di kompleks parlemen, Senayan.

Meski mengakui kebebasan berekspresi, Prasetyo mengingatkan agar penggunaan atribut pop culture seperti One Piece tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan.

Senada, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai pengibaran bendera Jolly Roger (tengkorak bertopi jerami) dari One Piece berdampingan dengan Merah Putih sebagai tindakan yang tidak pantas dalam konteks peringatan nasional.

“Bendera Merah Putih adalah simbol sakral negara. Kalau di bawahnya dikibarkan bendera tengkorak, seakan-akan Merah Putih dibackup oleh tengkorak. Itu tidak pantas,” kata Sjafrie saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (5/8).

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap bendera negara harus dijaga demi menghargai jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index