Pemkab Situbondo Kucurkan Dana Hibah Rp1,175 Miliar Lebih untuk Tempat Ibadah

Pemkab Situbondo Kucurkan Dana Hibah Rp1,175 Miliar Lebih untuk Tempat Ibadah

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat. Melalui program dana hibah, Pemkab menyalurkan bantuan lebih dari Rp1,175 miliar kepada ratusan tempat ibadah di seluruh wilayah kabupaten.

Dana hibah tersebut disalurkan kepada masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya yang tersebar di 17 kecamatan, dengan nominal bantuan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, tergantung kebutuhan dan proposal masing-masing lembaga.

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, yang akrab disapa Mbak Ulfi, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa isu penghapusan dana hibah tempat ibadah adalah tidak benar.

“Hari ini kami buktikan, bahwa pemerintah hadir dan konsisten mendukung pembangunan keagamaan. Tempat ibadah harus menjadi ruang yang nyaman, bersih, dan layak bagi umat,” tegasnya.

Mbak Ulfi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya tempat ibadah di pelosok desa yang kondisinya memprihatinkan. Beberapa bahkan belum memiliki sarana wudu yang memadai, sehingga jamaah terpaksa berwudu di tempat yang tidak layak.

“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal penghormatan terhadap ibadah dan upaya membangun karakter masyarakat dari tempat yang suci,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengutip dawuh KH. Raden Ahmad Azaim Ibrahimy dari Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, bahwa guru ngaji di musala adalah guru pertama anak-anak dalam mengenal huruf hijaiyah. Menurutnya, keberkahan dari doa para guru ngaji inilah yang akan menjadi pondasi kemajuan Situbondo.

Bagian Kesra Setda Situbondo ditunjuk sebagai pelaksana teknis penyaluran hibah ini. Sementara dari sisi pengawasan, Kejaksaan Negeri Situbondo turut ambil bagian memastikan dana hibah digunakan secara benar.

Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa bantuan yang berasal dari anggaran daerah ini harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Laporan penggunaan dana wajib disampaikan paling lambat akhir Desember 2025. Ini penting demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan siap mengawal proses penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyimpangan, serta memastikan bantuan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Penyaluran dana hibah ini bukan hanya sebatas dukungan finansial, tapi menjadi bagian dari ikhtiar membangun kehidupan spiritual yang kuat sebagai fondasi kemajuan daerah.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index