JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta yang menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah itu diambil setelah Menas Erwin mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa memberikan alasan.
“KPK mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif. Namun bila tetap mangkir, kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur untuk membawanya ke hadapan penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/25).
Sebelumnya, KPK memanggil Menas Erwin pada 4 dan 12 Agustus 2025, namun ia tidak hadir di kedua jadwal tersebut.
Nama Menas mencuat dalam persidangan terdakwa dan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mengungkap, Hasbi menerima sejumlah fasilitas mewah dari Menas, mulai dari wisata ke Bali, apartemen, hingga penginapan di hotel berbintang, senilai ratusan juta rupiah.
Di antaranya, pada 5 April 2021 Hasbi disebut menikmati fasilitas sewa apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210,1 juta dari Menas yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Fasilitas tersebut diberikan sebagai imbalan agar Hasbi mengurus perkara perusahaan Menas di MA.
Fasilitas lain yang diberikan Menas kepada Hasbi antara lain:
Penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng senilai Rp240,54 juta.
Penginapan dua kamar executive suite di Novotel Cikini senilai Rp162,7 juta pada 21 November 2021.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi agar memenangkan debitur, Heryanto Tanaka.
Suap tersebut diberikan Heryanto melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diberikan Heryanto kepada Dadan untuk mengurus perkara mencapai Rp11,2 miliar.[]