Hore! Situbondo Diskon PBB Hingga 50%, Ini Daftar Potongan dan Cara Bayarnya

Hore! Situbondo Diskon PBB Hingga 50%, Ini Daftar Potongan dan Cara Bayarnya

SITUBONDO – Kabar gembira bagi warga Situbondo! Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.

Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.

“Kami sudah buat kebijakan diskon PBB ini. Harapannya, masyarakat lebih patuh membayar pajak karena target kita sekitar Rp 2 miliar,” ujar pria asli Situbondo ini pada Rabu, 13 Agustus 2026.

Diskon ini dibagi menjadi tiga kategori:

• Diskon 50% untuk PBB tahun pajak 1994–2013

• Diskon 25% untuk PBB tahun pajak 2014–2019

• Bebas denda untuk seluruh tahun pajak

Menurut Bupati, kebijakan ini juga melibatkan peran aktif para camat yang akan turun langsung ke desa-desa untuk membantu sosialisasi.

Begini cara bayar PBB dengan diskon:

1. Datang ke Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos, atau Indomaret.

2. Tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Jumlah yang tertera sudah otomatis dipotong sesuai kebijakan diskon.

3. Bisa juga bayar secara digital lewat QRIS di laman resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet.

Sementara itu Kepala Bapenda Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono, menegaskan program ini menjadi kesempatan emas bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan.

“Dengan adanya diskon ini, diharapkan warga bisa memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” katanya.

PemkabSitubondo mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas akhir pada 31 Oktober 2025.

Pendapatan yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index