KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Haji ke Eks Menag Lewat Perantara

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Haji ke Eks Menag Lewat Perantara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024 yang disebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Aliran dana tersebut diduga tidak diterima langsung, melainkan melalui perantara.

“Semua masih ditelusuri dan didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, untuk mengungkap aliran dana secara utuh dan kredibel, KPK memanggil serta memeriksa berbagai saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak luar.

Namun hingga kini, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang disebut ikut menikmati aliran uang maupun berapa jumlah pastinya. 

“Secara umum dapat disampaikan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan awal di KPK. 

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun. 

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Tak hanya KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. 

Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler. 

Pembagian yang janggal inilah yang kemudian ikut menjadi sorotan dalam kasus besar ini.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index