JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pada Kamis (11/9/2025) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan mendalami mekanisme program sosial itu sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, penyidik ingin mengetahui detail perencanaan PSBI, termasuk peruntukan dan besaran anggaran, serta proses pencairan dana yang diduga mengalir ke dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang kini berstatus tersangka.
“Kenapa harus yayasan itu? Kenapa tidak yang lain? Itu semua sedang didalami dan menjadi materi penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat.
Sejak Desember 2024, KPK telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah dua lokasi: Gedung BI di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (St) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.[]