Sekretaris PCNU Bangkalan Minta Kasus Kuota Haji Jadi Momentum Perbaikan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:30:16 WIB

JAKARTA – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, Lora Dimyati Muhammad, berharap kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum pembenahan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Pria yang akrab disapa Ra Dim itu meminta KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Dibuka saja agar terang benderang supaya publik tahu, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ra Dim mengaku prihatin atas kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut. Ia mengingatkan bahwa indikasi penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 sebelumnya sudah disorot Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Namun, menurutnya, hingga akhir masa kerja Pansus, Yaqut tak pernah hadir memberikan keterangan, sehingga kasus akhirnya diambil alih KPK.

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus, KPK menyebut kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.[]

Terkini