KUPANG – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan prajurit muda, Prada Lucky Saputra Namo, meninggal dunia.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya telah ditahan,” kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) serta tim dari Kodam IX/Udayana.
Pangdam menegaskan dirinya menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen menindak tegas para pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya sebagai Pangdam sekaligus atasan langsung di satuan ini akan melaksanakan tugas sesuai prosedur, dan kasus ini akan kami tuntaskan,” tegasnya.
Perkembangan penyidikan, lanjutnya, juga akan dilaporkan ke pimpinan di Mabes TNI sesuai perintah agar kasus tersebut diungkap secara tuntas.
Pantauan di rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang, Pangdam tampak memeluk ayah almarhum dan menyapa ibunda, Sepriana Paulina Mirpey, yang menyambutnya dengan tangisan haru.
Sambil bersujud, Sepriana memohon agar para pelaku dihukum setimpal.
“Tolong jangan ada fitnah lagi, bapa. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi bukan di tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.[]