JAKARTA — Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan aturan ini untuk memastikan proses seleksi berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengelolaan zakat harus sesuai amanat undang-undang, sehingga pemilihan pimpinan Baznas harus dilakukan secara berintegritas dan tertib administrasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8).
PMA yang diundangkan pada 10 Juli 2025 ini merupakan turunan dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Aturan tersebut memuat tata cara seleksi, mulai dari pembentukan tim seleksi hingga syarat umum calon anggota Baznas.
Di tingkat pusat, tim seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri atas lima perwakilan Kemenag, satu dari Kementerian PAN-RB, serta tiga unsur profesional, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
Mereka akan memilih 11 anggota Baznas pusat, dengan komposisi delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari pemerintah.
Untuk tingkat provinsi, tim seleksi berjumlah lima orang, ditetapkan gubernur, sedangkan di kabupaten/kota, komposisinya lebih ramping sesuai keputusan bupati atau wali kota.
Syarat umum calon anggota Baznas antara lain WNI beragama Islam, bertakwa, berakhlak mulia, minimal berusia 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak pernah dihukum pidana lima tahun atau lebih.
Pendidikan minimal S1 untuk tingkat nasional dan provinsi, sedangkan kabupaten/kota minimal SMA atau sederajat.
Seleksi akan meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, wawancara, hingga pengumuman hasil.
Materi tes mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Abu memastikan tahapan seleksi akan dimulai setelah SK Menteri Agama tentang penetapan anggota tim seleksi diterbitkan.
“Ini langkah strategis agar zakat dikelola oleh orang-orang yang kredibel,” tegasnya.[]