Pemusnahan Rokok Ilegal di Situbondo, Upaya Melindungi Kesehatan dan Keamanan Publik

Pemusnahan Rokok Ilegal di Situbondo, Upaya Melindungi Kesehatan dan Keamanan Publik

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak Mei hingga September 2025. 

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara sekaligus mengancam kesehatan publik.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dengan melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, serta Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Menurut Bupati, Pemkab Situbondo akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak produsen dan distributor rokok ilegal. Upaya ini sekaligus menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan peraturan cukai.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menilai, peredaran rokok tanpa cukai kini telah menjangkau hampir semua lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menambahkan, selain penindakan, Bea Cukai bersama Pemkab Situbondo terus mengedepankan pendekatan edukatif untuk mendorong para pelaku usaha agar beralih ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa sepanjang operasi gabungan telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menegaskan, pemusnahan rokok ilegal bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga langkah perlindungan terhadap masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun keadilan ekonomi.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman bagi kesehatan, keamanan publik, dan keberlangsungan pembangunan daerah.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index